Sejarah Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam lima periode, yaitu
1.1.1. Periode 1945-1949
Pelaksanaan demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan terbatas pada interaksi politik di parlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Pada masa ini juga partai-partai politik tumbuh dan berkembang dengan pesat. Tetapi fungsinya yang utama adalah ikut serta memenangkan revolusi kemerdekaan dengan menanamkan kesadaran untuk bernegara serta menanamkan semangat antiimperialisme dan kolonialisme.
1.1.2. Periode 1950-1959
Periode ini merupakan masa Demokrasi Parlementer yang menonjolkan peranan perlemen serta partai-partai. Pada masa ini kelemahan demokrasi parlementer memberikan peluang untuk dominasi partai-partai politik dan DPR. Masa demokrasi ini merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia.
Perwujudan semua elemen demokrasi dalam kehidupan politik di Indonesia, yaitu
a. Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat penting dalam proses politik yang berjalan. Perwujudannya dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepada pihak pemerintah yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya.
b. Akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi pada umumnya sangat tinggi karena berfungsinya parlemen dan sejumlah media massa sebagai alat kontrol sosial.
c. Kehidupan kepartaian memperoleh peluang yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal. Dalam periode ini, Indonesia menganut sistem banyak partai (multyparty system).
d. Kompetisi antar partai politik berjalan dengan baik dan sehat. Partai-partai politik dapat megajukan nominasi calonnya secara bebas, dan setiap pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan bebas tanpa adanya tekanan dan rasa takut.
e. Hak untuk berserikat dan berkumpul dapat diwujudkan dengan jelas, dengan terbentuknya sejumlah partai politik serta organisasi peserta pemilu.
f. Daerah-daerah diberi hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan aspirasi yang berkembang di daerah tersebut.
1.1.3. Periode 1959-1965
Periode ini merupakan masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsur sosial-politik semakin luas.
Faktor-faktor yang muncul pada periode ini, yaitu
a. Hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah semakin memburuk. Sejumlah perwira Angkatan Darat di daerah-daerah membentuk misalnya Dewan Banteng, Dewan Garuda, dan Dewan Gadjah di Sumatera.
b. Dewan Konstituante ternyata mengalami jalan buntu untuk mencapai kesepakatan guna merumuskan ideologi nasional karena tidak tercapainya titik temu antara dua kubu politik, yaitu kelompok yang menginginkan Islam sebagai ideologi negara dan kelompok lain yang menginginkan Pancasila sebagai dasar negara.
c. Pengangkatan Presiden Ir.Soekarno sebagai presiden seumur hidup adalah tindakan yang inkostitusional yang bertentangan dengan UUD 1945, sehingga hal ini menguntungkan PKI dan partai ini menjadi semakin besar.
1.1.4. Periode 1966-1998
Periode ini merupakan masa Demokrasi Pancasila era Orde Baru yang mana demokrasi konstitusional menonjolkan sistem presidensial. Landasan formal periode ini adalah Pancasila, UUD 1945, dan Ketatapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin.
Demokrasi ini dimulai ketika rezim Ir.Soekarno berakhir. Demokrasi Pancasila ini adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah serta budaya hidup bangsa Indonesia. Dalam Demokrasi Pancasila, kedaulatan yang dimaksud adalah kedaulatan yang berdasarkan musyawarah yang meliputi bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, dan hankam.
Pemerintah rezim Orde Baru mengeluarkan lima paket Undang-Undang Politik, yaitu
a. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985 tentang Pemilu
b. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 tentang Kedudukan MPR dan DPR
c. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Parpol dan Golkar
d. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum
e. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
1.1.5. Periode 1999-sekarang
Periode ini merupakan masa Demokrasi Pancasila era Reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan antar lembaga negara, antara eksekutif, legislatif dan yudikatif.
1.2. Pengertian Demokrasi
1.2.1. Pengertian Demokrasi Secara Etimologis
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demokratia, dari dua kata, demos = rakyat dan kratos = kekuatan. Jadi, secara harafiah demokrasi berarti kekuatan rakyat atau suatu bentuk pemerintahan negara dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatannya; singkatnya pemerintahan rakyat.
Sejak abad ke-6 sebelum Masehi, bentuk pemerintahan negara-negara kota (polis) di Yunani berdasarkan demokrasi. Pemerintahan demokrasi yang tulen adalah pemerintahan yang sungguh-sungguh melaksanakan kehendak rakyat dengan sebenarnya. Akan tetapi, penafsiran atas demokrasi itu berubah menjadi suara terbanyak dari rakyat banyak. Namun, dalam pengertian yang terakhir ini tidak benar karena dapat saja disalahgunakan oleh golongan yang lebih besar dalam suatu negara untuk memperoleh pengaruh pada pemerintahan negara dengan selalu mengalahkan golongan yang lebih kecil jumlah anggotanya.
1.2.2. Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli
a. Menurut Abrahan Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
b. Menurut Hans Kelsen, pada dasarnya demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Artinya yang melaksanakan kekuasaan negara demokrasi adalah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Rakyat yang memilih yakin bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan dalam melaksanakan kekuasaan negara.
1.2.3. Pengertian Demokrasi dalam Ilmu Politik
a. Secara Normatif
Demokrasi merupakan sesuatu yang secara idiil hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara.
b. Secara Empiris
Demokrasi dalam perwujudannya dalam kehidupan politik praktis.
1.2.4. Pengertian Demokrasi menurut International Commision of Jurist (ICJ)
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
1.2.5 Pengertian Demokrasi Secara Umum
Demokrasi saat ini secara umum diartikan sebagai perbandingan “separuh + satu”. Golongan yang telah memperoleh suara “separuh + satu” menjadi pemenang atas golongan yang lain.
Cara melaksanakan kekuasaan negara demokrasi ialah senantiasa mengingat kehendak dan keinginan rakyat. Jadi, tiap-tiap tindakan dalam melaksanakan kekuasaan negara tidak bertentangan dengan kehendak dan kepentingan rakyat dan sedapat mungkin berusaha memenuhi segala keinginan rakyat.
Jadi hakekat demokrasi, yaitu
a. Pemerintah dari rakyat (government of the people).
b. Pemerintah oleh rakyat (government by people).
c. Pemerintak untuk rakyat (government for people).
1.3. Ciri-ciri Demokrasi
Salah satu ciri demokrasi sekarang adalah tiap-tiap keputusan selalu berdasarkan atas kelebihan suara. Maka, selalu timbul perjuangan untuk merebut suara terbanyak pada tiap-tiap persoalan di antara golongan-golongan. Jadi, berlainan dengan perjuangan dalam pemerintahan autokrasi atau diktator, yaitu golongan rakyat yang tidak termasuk golongan atau partai diktator, tidak berarti sama sekali.
Syarat-syarat terselenggaranya pemerintahan demokratis, yaitu
a. Adanya perlindungan konstitusi yang menjamin hak individu dan menentukan pula cara/prosedur untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
b. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
c. Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
d. Pendidikan kewarganegaraan (civic education)
Selain itu, demokrasi juga mengandung unsur-unsur moral yang mengandung nilai-nilai, sebagai berikut
a. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
b. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
c. Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur.
d. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
e. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
f. Menjamin tegaknya keadilan.
1.4 Prinsip-prinsip Demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi sesungguhnya merupakan nilai-nilai yang diperlukan untuk mengembangkan pemerintahan demokratis.
Menurut Robet A.Dahl (Srijanti,dkk,2008) prinsip demokrasi mencakup adanya kontrol terhadap kebijakan pemerintah, adanya pemilihan yang jujur, diakuinya hak memilih dan dipilih, kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan berserikat, serta kebebasan mengakses informasi.
Nilai atau prinsip demokrasi, yaitu
1. Kebebasan
Kebebasan adalah keleluasaan seseorang untuk berbuat atau untuk tidak berbuat sesuatu sesuai dengan keinginan sendiri, hak dan kemampuan seseorang untuk menentukan sendiri apa yang menjadi pilihannya sepanjang hak dan kemampuan seseorang tersebut tidak berbenturan atau merugikan hak orang lain. Kebebasan dalam demokrasi mencakup :
a. Kebebasan menyatakan pendapat
Kebebasan menyatakan pendapat adalah hak seseorang dalam kehidupan bermasyarakat/bernegara yang wajib dijamin oleh undang-undang dalam sistem demokratis.
b. Kebebasan berkelompok
Kebebasan berkelompok adalah kebebasan untuk berorganisasi bagi setiap warga negara. Sebagai makhluk sosial, kehidupan berkelompok merupakan naluri dasar manusia yang tak mungkin diingkari. Pemerintahan demokrasi akan memberikan alternatif untuk mewujudkan kebebasan kelompok bagi warga negaranya.
c. Kebebasan berpartisipasi
Kebebasan berpartisipasi merupakan kebebasan untuk berperan serta dalam suatu kegiatan. Kebebasan ini sebagai perwujudan gabungan kebebasan berpendapat dan kebebasan berkelompok.
2. Kesetaraan antar Warga atau Individu
Kesetaraan atau agalitarianisme merupakan nilai dasar dalam demokrasi. Kesetaraan dalam demokrasi adalah bentuk pengakuan terhadap pribadi manusia, bahwa manusia di dunia ini mempunyai kedudukan harkat dan martabat yang sama karena manusia sama-sama sebagai umat dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Bangsa Indonesia senantiasa harus dapat menghargai sesama manusia dengan prinsip saling menghargai dan dapat berbuat dan berperilaku untuk memanusiakan manusia.
3. Pluralisme
Pluralisme berarti majemuk, tidak tunggal. Plural dalam kehidupan manusia dapat bermakna bahwa manusia di dunia itu tidak sama, namun dengan ketidaksamaan tersebut paham pluralisme memberikan intensitas sama sebagaimana adanya. Perbedaan individu merupakan perbedaan yang melekat pada pribadi diakui dan dihormati. Realisasi perwujudan pluralisme tidak dapat dipisahkan dengan prinsip atau nilai kesetaraan. Slogan Bhinneka Tunggal Ika adalah pengakuan keberadaan di dalam bangsa dan negara yang mengakui adanya pluralisme dalam kesatuan Negara Republik Indonesia.
4. Paham Individualisme
Kehidupan berdemokrasi tidak dapat dipisahkan dengan paham individualisme, yakni paham yang mendudukan dan menjunjung tinggi individu dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Indonesia yang berdasarkan Pancasila, pada dasarnya demokrasi di Indonesia mengakui hak individu, tetapi bukan yang bersifat ekstrim atau mutlak tanpa batas sama sekali karena hak individu yang berhadapan dengan negara berkaitan dengan kepentingan umum hak individu dapat dipaksakan diambil alih negara, meski harus ada jalan musyawarah atau perundingan antar pihak.
5. Keadilan
Kebebasan, kesetaraan, dan pluralisme adalah salah satu realisasi keadilan. Karenanya, kehidupan praktek demokrasi tidak dapat dipisahkan dengan nilai keadilan pada umumnya. Bagi bangsa Indonesia nilai keadilan adalah prinsip yang sangat mendasar, sebagaimana tercermin pada sila kedua dan kelima dari Pancasila. Keadilan adalah dambaan ideal yang telah diupayakan dalam perwujudan sejak zaman Plato maupun Aristoteles.
1.5 Unsur Penegak Demokrasi
Tegaknya demokrasi sebagai sebuah tata kehidupan sosial dan sistem politik sangat bergantung kepada tegaknya unsur penopang demokrasi itu sendiri. Unsur-unsur yang dapat menopang tegaknya demokrasi, antara lain
1. Negara Hukum (Rechtsstaat dan The Rule of Law)
Konsepsi negara hukum mengandung pengertian bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak serta penjaminan HAM.
Konsep rechtsstaat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut
a. Adanya perlindungan terhadap HAM.
b. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan HAM.
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan.
d. Adanya peradilan administrasi
Adapun the rule of law dicirikan sebagai berikut
a. Adanya supremasi aturan-aturan hukum.
b. Adanya kesamaan kedudukan di depan hukum (equality before the law).
c. Adanya jaminan perlindungan HAM.
Dengan demikian, konsep negara hukum sebagai gabungan dari kedua konsep di atas sebagai berikut
a. Adanya jaminan perlindungan terhadap HAM.
b. Adanya supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
c. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara.
d. Adanya lembaga peradilan yang bebas dan mandiri.
2. Masyarakat Madani (Civil Society)
Masyarakat Madani (civil society) dicirikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter (setara). Masyarakat ini terdiri dari kalangan pelajar, mahasiswa, guru, dosen, dan akademisi. Tetapi mereka sangat terbatas jumlahnya, sehingga belum merupakan faktor yang menentukan dalam dunia politik.
Jadi,masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang tidak begitu bergantung pada peran pemerintah atau negara. Dengan adanya masyarakat madani ini dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Masyarakat madani sebagai cita-cita bersama bangsa Indonesia membutuhkan kesamaan visi dan misi antarelemen. Masyarakat madani mensyaratkan adanya ruang publik untuk mengemukakan pendapat.
3. Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik terdiri dari partai politik (political party), kelompok gerakan (movement group), dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan (pressure/intrest group).
Partai politik merupakan struktur keanggotaan politik yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakan-kebijakannya. Kelompok gerakan atau lebih dikenal organisasi masyarakat merupakan sekumpulan orang-orang yang berhimpun dalam satu wadah organisasi yang berorientasi pada pemberdayaan warganya seperti Muhammadiyah, NU, Persis, dll. Sedangkan kelompok penekan atau kelompok kepentingan merupakan sekelompok orang dalam sebuah wadah organisasi yang didasarkan pada kriteria profesionalitas dan keilmuwan tertentu seperti IKADIN, PGRI, AIPI (Asosiasi Ilmuwan Politik Indonesia), dll.
1.6 Bentuk-bentuk Demokrasi
1 Atas Dasar Prinsip Ideologi
Berdasarkan paham demokrasi ada dua bentuk demokrasi, yaitu
a. Demokrasi liberal (Demokrasi Konstitusi)
Demokrasi liberal yaitu demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahannya terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya.
Menurut M.Carter dan John Herz, suatu negara dinyatakan sebagai negara demokrasi apabila yang memerintah dalam suatu negara tersebut adalah rakyat, dan bentuk pemerintahannya terbatas. Jika suatu lingkungan dilindungi oleh konvensi dari campur tangan pemerintah atau hukum, maka rezim ini disebut liberal.
b. Demokarsi rakyat
Demokrasi rakyat disebut juga demokrasi proletar yang berhaluan marxisme komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan serta paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut perlu dialakukan cara paksa atau kekerasan.
Menurut Kranenburg, demokrasi rakyat lebih mendewa-dewakan pemimpin. Sementara menurut pandangan Prof.Miriam Budiardjo, komunis tidak hanya merupakan sistem politik, tetapi juga mencerminkan gaya hidup komunisme. Kekerasan dipandang sebagai alat yang sah.
2. Atas Dasar Penyaluran Kehendak Rakyat
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan menjadi
a. Demokrasi langsung
Demokrasi langsung berarti paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara atau undang-undang.
b. Demokrasi tidak langsung
Demokrasi tidak langsung berarti paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Penerapan demokrasi seperti ini berkaitan dengan kenyataan suatu negara yang jumlah penduduknya semakin banyak, wilayahnya semakin luas, dan permasalahan yang dihadapinya semakin rumit dan kompleks.
3. Atas Dasar yang Menjadi Titik Perhatiannya
Dilihat dari titik berat yang menjadi perhatiannya, demokrasi dapat dibedakan menjadi
a. Demokrasi formal (negara-negara komunis)
Demokrasi formal adalah demokrasi yang dititikberatkan pada upaya dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi/menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
b. Demokrasi material (negara-negara komunis)
Demokrasi material adalah demokrasi yang dititikberatkan pada upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, adapun persamaan bidang politik kurang diperhatikan bahkan kadang-kadang dihilangkan.
c. Demokrasi gabungan (negara-negara nonblok)
Demokrasi gabungan adalah demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari demokrasi formal dan demokrasi material.
1.7 Wujud Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan
Demokrasi dalam sistem pemerintahan suatu negara dapat beramacam-macam wujudnya. Tetapi, secara garis besar dikenal ada dua sistem pemerintahan yang dianut oleh negara-negara demokrasi, yaitu
1. Sistem pemerintahan parlementer
Pada prinsipnya sistem pemerintahan parlementer menitikberatkan pada hubungan antara pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem ini merupakan sisa-sisa peninggalan sistem pemerintahan monarki.
Ciri-ciri sistem parlementer, yaitu
a. Badan legislatif atau parlementer adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
b. Anggota parlemen terdiri dari orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemilu.
c. Pemerintah/kabinet terdiri atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet.
d. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen.
e. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdan menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik dan raja/sultan dalam negara monarki.
f. Parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden/raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen.
Kelebihan sistem pemerintahan parlementer, yaitu
a. Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian antara eksekutif dan legislatif karena berada pada satu partai atau gabungan partai.
b. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet.
Kelemahan sistem pemerintahan parlementer, yaitu
a. Kedudukan eksekutif atau kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen.
b. Kabinet dapat mengendalikan parlemen.
c. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
2. Sistem pemerintahan presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen, mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial, yaitu
a. Penyelenggaraan negara berada di tangan presiden
b. Kabinet dibentuk oleh presiden dan bertanggung jawab kepadanya.
c. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen.
d. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen.
e. Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan sistem pemerintahan presidensial, yaitu
a. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dalam jangka waktu tertentu.
b. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung kepada parlemen.
Kelemahan sistem pemerintahan presidensial, yaitu
a. Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
b. Sistem pertanggungjawabannya kurang jelas.
1.8 Demokrasi dan Implementasinya
Pembahasan tentang peranan negara dan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari telaah tentang demokrasi dan hal ini karena dua alasan, pertama, hampir semua egara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asasnya yang pundamental. Kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya tetapi ternyata demokrasi itu berjalan dalam jalur yang berbeda-beda.
Dalam hubungannya dengan implementasi kedalam sistem pemerintah, demokrasi juga melahirkan sistem yang bermacam-macam seperti: pertama, sistem presidensial yang menjajarkan antara parlemen dan presiden dengan memberi dua kedudukan kepada presiden yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan; kedua, sistem parlementer yang meletakkan pemerintah dipimpin oleh perdana menteri yang hanya berkedudukan sebagai kepala pemerintahan dan bukan kepala negara, sebab kepala negaranya biasa diduduki oleh raja atau presiden yang hanya menjadi simbol kedaulatan dan persatuan dan; ketiga, sistem referendum yang meletakkan pemerintah sebagai bagian (badan pekerja) dari parlemen.
Dibeberapa negara ada yang menggunakan sistem campuran antara presidensial dengan parlementer, yang antara lain dapat dilihat dari sistem ketatanegaraan di perancis atau di Indonesia berdasar UUD 1945. Dengan alasan tersebut menjadi jelas bahwa asas demokrasi yang hampir sepenuhnya disepakati sebagai model terbaik bagi dasar penyelenggaraan negara ternyata memberikan implikasi yang berbeda diantara pemakai-pemakainya bagi peranan Negara.
1.9 Pemilihan Umum Sebagai Sarana Demokrasi
Pemilihan umum merupakan salah satu cara untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk dilembaga perwakilan rakyat serta salah satu pelayanan hak-hak asasi warga negara dibidang politik. Untuk itu, sudah menjadi keharusan suatu pemerintahan dengan sistem politik demokrasi untuk melaksanakan pemilihan umum dalam waktu-waktu yang telah ditentukan. Pemilihan umum dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu
Ø Cara langsung berarti rakyat secara langsung memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di badan-badan perwakilan rakyat. Seperti pemilu di Indonesia untuk memilih anggota DPRD II, DPRD I, dan DPR.
Ø Cara tidak langsung berarti rakyat memilih dulu wakilnya (senat), kemudian wakilnya itulah yang akan memilih wakil rakyat yang akan duduk di badan-badan perwakilan rakyat.
Dalam pemilihan umum diharapkan wakil-wakilnya yang dipilih benar-benar sesuai dengan aspirasi dan keinginan rakyat yang memilihnya.
BAB II
DEMOKRASI PANCASILA
2.1 Pengertian Demokrasi Pancasila
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
2.2 Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/ keluarga, yaitu:
1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku penguasa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayan rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannya, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5. Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum,
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
2.3 Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut :
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
2.4 Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum,
2. Indonesia menganut sistem konstitusional,
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi,
4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR,
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas,
2.5 Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
a. Ikut menyukseskan Pemilu;
b. Ikut menyukseskan Pembangunan;
c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
a. Presiden adalah Mandataris MPR,
b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
2.6 Beberapa Perumusan Mengenai Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik, Prof. Miriam Budiardjo mengemukakan beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar, yakni:
1. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966
a. Bidang Politik dan Konstitusional
1) Demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar1945, yang berarti menegakkan kembali asas negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, dimana hak-hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan secara institusionil. Dalam rangka ini harus diupayakan supaya lembaga-lembaga negara dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan (depersonalization, institusionalization).
2) Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat adil dan makmur.
3) Clan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi, yang cukup kuat untuk mendorong Indonesia kearah kemajuan sosial dan ekonomi sesuai dengan tuntutan-tuntutan abad ke-20.
b. Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan asas-asas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup :
1) Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara.
2) Koperasi.
3) Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya.
4) Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
2. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966
Asas negara hukum Pancasila mengandung prinsip :
a. Pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
b. Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun.
c. Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
3. Symposium Hak-hak Asasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat kita, setelah sebagai akibat rezim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur, lebih memerlukan pembinaan daripada pembatasan sehingga menjadi suatu political culturea yang penuh vitalitas.
Berhubung dengan keharusan kita ditahun-tahun mendatang untuk mengembangkan a rapidly expanding economy, maka diperlukan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh karena itu diperlukan kebebasan berpolitik sebesar mungkin. Persoalan hak-hak asasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara 3 hal, yaitu :
a. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
b. Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
c. Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia terjadi dalam lima periode, yaitu
1. Periode 1945-1949
2. Periode 1950-1959
3. Periode 1959-1965
4. Periode 1966-1998
5. Periode 1999-sekarang
Dari beberapa pengertian dari demokrasi, maka arti demokrasi secara umum adalah suatu pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat melalui suatu pemilu dengan adanya perbandingan “separuh + satu.“
Ciri-ciri demokrasi adalah tiap-tiap keputusan yang berdasarkan atas suara rakyat dari pemilu. Sedangkan prinsipnya yaitu
1. Kebebasan
2. Kesetaraan
3. Pluralisme
4. Paham individualisme
5. Keadilan
Bentuk-bentuk demokrasi, yaitu
1. Atas Dasar Paham Demokrasi
a. Demokrasi Liberal
b. Demokrasi Rakyat
2. Atas Dasar Penyaluran Kehendak Rakyat
a. Demokrasi Langsung
b. Demokrasi Tidak Langsung
3. Atas Dasar yang Menjadi Titik Perhatiannya
a. Demokrasi Formal
b. Demokrasi Material
c. Demokrasi Gabungan
Wujud demokrasi dalam sistem pemerintahan, yaitu
1. Sisitem Pemerintahan Parlementer
2. Sistem Pemerintahan Presidensial
Di Indonesia sistem demokrasi dikenal dengan demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dengan persetujuan rakyat tanpa adanya kebebasan individu yang bersifat mutlak untuk dapat mencapai cita-cita hidup bangsa.
Prinsip pokok demokrasi Pancasila, antara lain
1. Pemerintahan berdasarkan hukum
2. Perlindungan terhadap HAM
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
Ciri-ciri demokrasi Pancasila, yaitu
1. Kedaulatan ada ditangan rakyat
2. Berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong
3. Menghargai HAM
Beberapa sendi pokok sistem demokrasi Pancasila yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945, yaitu
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum
2. Indonesia menganut sistem konstitusional
3. Pengawasan DPR
Salah satu wujud demokrasi Pancasila di Indonesia adalah diselenggarakannya pemilu dalam setiap pengambilan keputusan agar mendapatkan hasil yang mufakat.
3.2 Saran
Penulis menyarankan agar makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan semoga pembuatan makalah selanjutnya bisa lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Azra, Azyumardi. 2005. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani. Jakarta : Kencana
Bedjo dan Zainul Akhyar. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Banjarmasin : FKIP Unlam
Budiyanto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan kelas XI. Jakarta : Erlangga.
Hardjosoemantri, Koesnadi. 1972. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia
Kaelan dan Achmad Zubaidi. 2007. Pendidikan Kewarganegaran untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta : Paradigma
Samiji dan Samidi. 2008. Kewarganegaraan 1 untuk Kelas X SMK. Solo : PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.
Santosa, Heru.dkk. 2002. Sari Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Tiara Wacana Yogya
Suprihatini.dkk. 2005. Kewarganegaraan. Klaten : Cempaka Putih
Supriyadi. 2009. Panduan Belajar 12 SMA IPA/IPS. Yogyakarta : Primagama
Suratmin dan Sutadi. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan (Global). Surakarta : Pustaka Firdaus Utama
Syam, Radian dan Nurdin Muhammad. 2007. Pedidikan Kewarganegaraan untuk Kelas X. Jakarta : Widya Utama
Thamiend, Nico. 2003. Tata Negara Untuk Kelas 3 SMU. Jakarta : Yudhistira.
Situs Internet
http://.id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi. Diakses tanggal 23 Februari 2011
Prasaja, Lanang. 2005. Makalah Pendidikan Kewarganegaraan. lprasaja.web.ugm.ac.id/.../MAKALAH%20PENDIDIKAN%20KEWARGANEGARAAN.doc. Diakses tanggal 23 Februari 2011
http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Indonesia. Diakses tanggal 23 Februari 2011
Prayitno, Irwan. 2004. Artikel Perkembangan Demokrasi di Indonesia.
http://pas.org.my/kertaskerja/Perkembangan_Demokrasi_di_Indonesia_Cabaran_dan_Pengharapan.pdf. Diakses tanggal 23 Februari 2011
0 komentar:
Posting Komentar